Hukum Dagang


BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah
Perkembangan dunia yang semakin cepat semakin pula mengharuskan setiap manusia untuk menselaraskan diri dalam perkembangan tersebut. Permasalahan tersebut semakin membuat masalah yang muncul menjadi semakin kompleks yang jika manusia tidak mampu menyesuaikan diri tentulah akan tertinggal. Perkembangan tersebut tidak terjadi hanya dalam satu aspek saja, melainkan diberbagai aspek kehidupan yang tanpa disadari dan tanpa dikehendaki pun perubahan tersebut terjadi. Untuk mengatasi berbagai kendala yang pasti muncul dari perubahan zaman tersebut. Maka perlu adanya aturan yang lebih fleksibel yang dapat mengatur dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Perkembangan yang terjadi dalam berbagai aspek kehidupan ini dipicu semakin terbuka lebarnya akses informasi yang mudah dan efisien yang juga dapat diakses dimanapun serta kapanpun. Media informasi yang saat ini sedang berkembang di Indonesia salah satunya adalah internet. Internet selain digunakan sebagai media informasi dan pendidikan juga berkembang menjadi lahan bisnis yang menjanjikan. Tak sedikit pengusaha yang mengembangkan bisnisnya melalui internet. Karena pemasaran melalui media ini dianggap lebih efektif dan efisien serta hemat biaya dan pangsa pasarnya pun lebih terbuka luas.
Cara memasarkan produk dan bertransaksi lewat internet bisa dilakukan antara penjual dan pembeli dimana saja dan kapan saja. Disini pelaku dagang tidak perlu memiliki sebuah Toko besar layaknya Toko Konvensional seperti yang kita lihat dipasar ataupun di pusat pertokoan, Disini cukup dengan menawarkan Produk tersebut di sebuah Website / Forum Komunitas / Mail Group / Bahkan disebuah Blog yang Gratis sekalipun produsen sudah dapat memamerkan produk apa yang akan dijual, dan memberikan akses kontak kepada pembeli seperti nomor telepon atau alamat yang bisa dihubungi, sehingga para pembeli yang berminat, dapat menghubungi produsen, atau langsung menuju tempat alamat yang di maksud penjual, dan jika terjadi kecocokkan, maka transaksi bisa segera terlaksana.
Namun pada kenyataannya, perdagangan semacam ini memiliki resiko yang sangat merugikan tidak hanya bagi onsumen melainkan bagi pedagang juga. Resiko yang terjadi misalnya adalah penipuan ataupun tidak sesuainya barang yang dipesan dengan barang yang dikirim kepada pihak konsumen atau ketika kerugian atau penipuan terjadi pada pihak si penjual dimana dana atau pembayaran tidak dikirim oleh pembeli sementara barang telah dikirim ke alamat yang diperjanjikan. Permasalahan seperti ini menjadi sebuah ironi ketika tidak mendapat pengaturan yang serius yang dapat melindungi pihak penjual maupun pembeli.
Permasalahan yang muncul ketika jual-beli jenis ini tidak mendapat pengaturan dan pengawasan dari pemerintah disamping dipihak penjual dan pembeli, tentu hal ini akan menurunkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap perdagangan melalui media internet ini yang tentu akan menyebabkan para pengusaha yang menggantungkan pemasaran barang memalui internet mengalami kerugian. Dari factor-faktor tersebut, maka jual beli online ini amat penting untuk dibahas, agar konsumen dan produsen lebih berhati-hati terhadap jual beli online yang bersifat fiktif.

  1. Pokok Permasalahan
Dari pemaparan di atas terdapat beberapa pokok permasalahn yang menjadi focus utama dalam penulisan makalah ini, antara lain :
1.        Jual-beli merupakan kegiatan pertukaran barang antara konsumen dengan produsen. Namun seperti apakah pengertian jual beli secara umum?
2.        Seiring perkembangan zaman dan mudahnya akses melalui media informasi, perdagangan atau secara khusus jual-beli berinovasi melaui media tersebut khususnya internet. Lalu apakah yang dimaksud dengan jual-beli online atau yang umum disebut e-commerce?
3.        Realita yang terjadi, muncul berbagai permasalahan dari jual-beli online ini, sehingga muncul pula istilah jual-beli online fiktif. Apakah yang dimaksud dengan jual-beli online fiktif ini?
4.        Dari berbagai kasus yang terjadi dalam jual-beli online ini, tentu menjadi suatu keharusan adanya peraturan yang mengatur e-commerce ini agar dapat melindungi pihak-pihak yang melakukan akad jual-beli tersebut. Bagaimana apabila dalam hal ini pihak konsumen yang dirugikan? Apakah Undang-undang tentang perlindungan konsumen dapat menjadi dasar bagi perlindungan konsumen yang menjadi korban jual-beli online fiktif ini?
5.        Dari kasus yang sama yang terjadi dalam jual-beli online ini, tentu menjadi suatu keharusan adanya peraturan yang mengatur e-commerce ini agar dapat melindungi pihak-pihak yang melakukan akad jual-beli tersebut. Jika jual-beli online fiktif ini merupakan penipuan baik di pihak penjual atau pembeli, apakah pelaku akan dijerat dengan KUHP, atau hanya dalam perkara perdata saja, serta bagaimana aspek hukum-hukum tersebut mengaturnya?

  1. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Sebagaimana telah dikatakan sebelumnya, bahwa akan menjadi sebuah ironi jika jual-beli online yang bersiat fiktif ini tidak diatur secara khusus oleh aturan perundangan, karena sadar atau tidak jual-beli online fiktif dapat merugikan banyak pihak dengan tingkat kerugian yang tidak sedikit. Dan perlu pula disadari bagi pihakpihak pelaku bisnis online agar senantiasa berhati-hati dalam bertransaksi di internet. Hal ini bukan semata-mata memberi stigma negative tentang jual-beli online fiktif melainkan memberika wawasan mengenai pemasalahan yang terjadi sehingga setiap pelaku bisnis online atau e-commerce dapat lebih waspada ketika menjual atau membeli barang lewat transaksi online.
Oleh sebab itu penulisan makalah ini dirasakan cukup penting selain untuk memberikan gambaran umum tentang masalah yang muncul juga agar dapat diketahui bagaimana aturan perundangan mengatur masalah tersebut agar pihak-pihak yang awam dalam hukum dapat mengetahui bagaimana penyelesaian perkara penipuan dalam jual-beli online fiktif melalui proses hukum yang berlaku.
Selain itu, penulisan makalah ini ditujukan untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur dalam mata kuliah Hukum Dagang pada Jurusan Hukum Pidana Islam semester VI juga memberi wawasan khususnya kepada penulis tentang jenis-jenis atau model perdagangan yang telah banyak mengalami perkembangan.



























BAB II PEMBAHASAN DAN TINJAUAN PUSTAKA

  1. Pengertian Jual-Beli secara Umum
Perdagangan adalah jual beli dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Penjualan merupakan transaksi paling kuat dalam dunia perniagaan bahkan secara umum adalah bagian yang terpenting dalam aktivitas usaha. Jual beli secara etimologis artinya: Menukar harta dengan harta. Secara terminologis artinya: Transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Sengaja diberi pengecualian "fasilitas" dan "kenikmatan", agar tidak termasuk di dalamnya pe-nyewaan dan menikah.[1]
Istilah jual beli terdiri dari dua kata yang memiliki makna yang bertolak belakang. Kata jual menunjukkan adanya perbuatan menjual, sedangkan beli berarti adanya perbuatan membeli. Dalam jual beli menunjukkan adanya 2 perbuatan dalam satu peristiwa, yaitu satu pihak menjual dan pihak lain membeli. Maka dalam hal ini terjadilah peristiwa hukum jual beli. Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual.
Jual beli adalah dua kata yang saling berlawanan artinya, namun masing-masing sering digunakan untuk arti kata yang lain secara bergantian. Oleh sebab itu, masing-masing dalam akad transaksi disebut sebagai pembeli dan penjual. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Dua orang yang berjual beli memiliki hak untuk menentukan pilihan, sebelum mereka berpindah dari lokasi jual beli." Akan tetapi bila disebutkan secara umum, yang terbetik dalam hak adalah bahwa kata penjual diperuntukkan kepada orang yang mengeluarkan barang dagangan. Sementara pembeli adalah orang yang mengeluarkan bayaran. Penjual adalah yang mengeluarkan barang miliknya. Sementara pembeli adalah orang yang menjadikan barang itu miliknya dengan kompensasi pembayaran.[2] Jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak si penjual berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak si pembeli berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.[3]
Dari pengertian tersebut, jual beli memiliki banyak macam yang diklasifikasikan ke dalam tiga bagian[4], antara lain :
1.      Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Objek Dagangan
Ditinjau dari sisi ini jual beli dibagi menjadi tiga jenis: Pertama: Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang. Kedua: Jual beli ash-sharf atau Money Changer, yakni penukaran uang dengan uang. Ketiga: Jual beli barter. Yakni menukar barang dengan barang.
2.      Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi Harga
Jual beli jika dilihat dari cara standarisasi harga ada tiga jenis, pertama: Jual beli Bargainal (tawar-menawat) dengan tidak memberitahukan nilai modal barang yang dijual. Kedua : jual beli amanah, yakni modal dari nilai barang diberitahukan. Dan ketiga : jual beli lelang.
3.      Pembagian Jual Beli Dilihat dari Cara Pembayaran
Ditinjau dari sisi ini, jual beli terbagi menjadi empat bagian:
1)                  Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung.
2)                  Jual beli dengan pembayaran tertunda.
3)                  Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
4)                  Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.
Dari berbagai macam jenis jual-beli maka lahirlah berbagai aturan mengenai jual beli sehingga jual-beli menjadi suatu perbuatan yang sah dan diperbolehkan menurut ketentuan-ketentuan yang telah diatur. Secara umum, perdagangan sendiri dikatakan sah apabila telah memenuhi syarat sahnya baik dari segi objek maupun subjek dari jual beli tersebut. Jual beli dikatakan sah bila barang yang diperjualbelikah bukan barang yang dilarang hukum serta jual beli akan sah jika pelaku jual beli telah cakap hukum atau telah mampu mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya tersebut.
Sekalipun dalam realitanya perdagangan banyak melakukan inovasi dan perubahan, pada dasarnya jual-beli adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum yang baru, dimana barang yang dipindah tangankan tersebut tentu akan berpindah tanggungjawab hukumnya kepada pembeli atau pemilik selanjutnya. Lalu bagaimana jika dalam pelaksanaan perdagangan yang semakin berkembang ini memicu terjadinya tindak pidana yang dapat merugikan banyak pihak sebagaimana yang marak terjadi saat ini di dunia maya. Perdagangan lewat dunia maya merupakan cara transaksi perdagangan yang baru dan masih terdengar sedikit asing bagi sebagian kalangan. Meskipun peluang usaha terbuka lebar, namun tidak menutup terjadinya pelanggaran hukum di dalamnya. Hal ini perlu membuka wacana masyarakat dalam realitas perdagangan yang lebih kompleks agar perkembangan dunia perdagangan ini senantiasa di dukung dengan pengetahuan yang cukup tentang virtual store ini. Oleh sebab itu jual beli melalui media internet merupakan hal yang cukup hangat untuk diperbincangkan saat ini.

  1. Pengertian dan Jenis-jenis Transaksi Electronic Commerce
1.  Pengertian E-Commerce
Electronic Commerce atau disingkat e-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers, dan pedagang perantara (intermediaries) dengan mengunakan jaringan-jaringan komputer (computer networks), yaitu Internet. E-commerce sudah meliputi seluruh spektrum kegiatan komersial. E-commerce merupakan bidang yang multidisipliner (multidiscip linary field) yang mencakup bidang-bidang teknik seperti jaringan dan telekomunikasi, pengamanan, penyimpanan dan pengambilan data (retrieval) dari multi media; bidang-bidang bisnis seperti pemasaran (marketing), pembelian dan penjualan (procurement and purchasing), penagihan dan pembayaran (billing and payment), dan manajemen jaringan distribusi (supply chain management); dan aspek-aspek hukum seperti information privacy, hak milik intelektual (intellectual property ), perpajakan (taxation), pembuatan perjanjian dan penyelesaian hukum lainnya. [5]
Menurut World Trade Organization (WTO), cakupan e-commerce meliputi bidang produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan pengiriman barang dan atau jasa melalui elektronik, sedangkan OECD (Organization For Economic Cooperation and Development) menjelaskan bahwa e-commerce adalah transaksai berdasarkan proses dan transmisi data secara elektronik. Selain dari dua lembaga internasional tersebut, Ade Maman Suherman dalam bukunya  yang berjudul Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global mengatakan, Alliance for Global Business, suatu asosiasi di bidang perdagangan terkemuka mengartikan e- commerce sebagai seluruh transaksi nilai yang melibatkan transfer informasi, produk, jasa atau pembayaran melalui jaringan elektronik sebagai media.
Kalakota dan Whinston mendefinisikan E-Commerce dari beberapa perspektif, yaitu:[6]
1)      Dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman informasi, produk/jasa, atau pembayaran melalui jaringan telepon, atau jalur komunikasi lainnya;
2)      Dari perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi bisnis dan work flow;
3)      Dari perspektif pelayanan, E-Commerce adalah alat yang digunakan untuk mengurangi biaya dalam pemesanan dan pengiriman barang; dan
4)      Dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk menjual dan membeli produk serta informasi melalui internet dan jaringan jasa online lainnya.
Oleh karena itu, Julian Ding mengatakan dalam bukunya e-commerce: Law & Practice, yang mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu konsep tidak didefinisikan. E-commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda. Hal itu seperti kita mendefinisikan seekor gajah, yaitu tergantung dari di bagian mana dari gajah itu kita lihat atau pegang, maka akan berbeda pula definisi yang dapat diberikan.[7]
a)      Jenis-Jenis Transaksi E-Commerce
Dalam e-commerce ada bermacam-macam jenis transaksi yang terjadi apabila dilihat dari hubungan subyek atau pelakunya diantaranya[8]:
1)      Business to business ( B2B ) , model transaksi e-commerce ini banyak digunakan sekarang. Hal ini meliputi Interorganizational System (IOS) transaksi dengan segera dari transaksi pasar elektronik antar organisasi
2)      Business to consumer ( B2C ) , transaksi retail dengan pembelanjaan (Shopper) individu. Bentuk pembelanjaan seperti ini dalam bentuk virtual store yang dapat kita lihat di Amazon.com adalah konsumen atau costumer.
3)      Consumer to consumer ( C2C ), dalam kategori ini konsumen menjual dengan langsung untuk konsumen. Contohnya adalah individu menjual yang diklasifikasikan ada (e.q.www.clasified2000.com) pemilikan kediaman (residential property), mobil dan lain sebagainya. Pengiklanan jasa personal pada internet dan menjual ilmu pengetahuan dan keahlian contoh lain dari C2C. Beberapa situs pelelangan(auction) membolehkan individu untuk meletakkan item. Pada akhirnya banyak individu menggunakan internet dan jaringan organisasi internal lainnya ke pelelangan item untuk penjualan atau pelayanan.
4)      Consumer to business (C2B), kategori ini meliputi individu yang menjual produk atau jasa untuk organisasi. Selama individu yang menjual mempengaruhi(interact) dengan mereka dan penutupan transaksi.
5)      Nonbusiness e-commerce, meningkatkan sejumlah lembaga nonbisnis seperti; lembaga akademi, organisasi non profit, organisasi keagamaan, organisasi social, dan agen pemerintahan menggunakan bentuk e-commerce akan mereduksi pembiayaan mereka atau memperbaiki operasional mereka dan pelayanannya.
6)      Intrabusiness organizational e-commerce, dalam kategori ini meliputi semua kegiatan organisasi internal, biasanya berupa internet.

Pada prakteknya model transaksi yang banyak dipakai oleh user konsumen sampai saat ini adalah model Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C)[9]. B2B adalah transaksi, merupakan sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis. Para pengamat e-commerce mengakui akibat terpenting adanya sistem komersial yang berbasis web tampak pada transaksi Business to Business. Sedangkan B2C merupakan transaksi jual-beli melalui internet antara penjual barang dengan konsumen (end user). Business to Consumer relatif banyak ditemui dibandingkan dengan Business to Business.
Kedua model transaksi e-commerce ini mempunyai ciri dan karakteristik masing-masing. Dalam transaksi B2B cirinya para pelakunya adalah pengusaha-pengusaha baik pribadi hukum maupun badan hukum dan para pelaku tersebut bukanlah end-user dari produk atau obyek e-commerce itu sendiri.
Dalam B2B ini transaksi yang terjadi bukan hanya jual beli, namun dapat berupa konsinyasi ataupun hanya pertukaran data atau dokumen-dokumen perdagangan (misalnya Electronic Data Interchange/EDI). Sementara dari segi karakteristik B2B mempunyai karakteristik sebagai berikut.

1)      Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Hal ini disebabkan karena sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dapat disusun sesuai kebutuhan dan kepercayaan (trust).

trafficking

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Eksistensi manusia di muka bumi menghadirkan berbagai gejala social yang sangat kompleks. Ineraksi social tersebut akan selalu menimbulkan reaksi senang dan tidak senang. Perbuatan manusia yang beraneka ragam seringkali bersinggungan dengan manusia lainnya, hal inilah yang menyebabkan hidup manusia takkan pernah dapat terlepas dari sebuah aturan.

Aturan yang disebut hukum pun menjadi sebuah perangkat dalam menjamin ketenteraman kehidupan manusia dikemudian hari. Hukum sendiri berarti sebuah aturan yang berasal dari bahasa Arab. Secara istilah, hukum merupakan suatu aturan yang mengikat dan bersifat memaksa dan dibuat oleh pihak yang berwenang untuk ditaati oleh masyarakat.

Hukum kemudian dibagi kepada dua aspek, yaitu; hukum perdata atau hukum perorangan dan hukum pidana yaitu hukum publik. Hukum perdata atau hukum privat adalah aturan yang berkaitan dengan hal perorangan yang mengatur hubungan perorangan. Sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum.

Salah satu aspek hukum public adalah hukum pidana. Hukum pidana memiliki pengertian yang luas sehingga para sarjana hukum pun menyatakan bahwa amat sulit untuk mendefinisikan pengertian hukum pidana ini. Namun hazewinkelsuringa[1] menyatakan bahwa hukum pidana (dalam hal pidana materil) merupakan peraturan hukum tentang larangan dan perintah atau keharusan yang pelanggarnya dapat dikenai sanksi hukum.

Indonesia adalah Negara yang menganut paham kodifikasi hukum, sehingga setiap aturah pidana dituangkan dalam sebuah perundang-undangan yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disebut KUHP) yang di dalamnya terdapat jenis kejahatan dan pelanggaran yang dapat dikenai hukuman apabila dilanggar. KUHP adalah kitab hukum pidana yang merupakan warisan colonial sehingga banyak Pasal yang tidak lagi relevan dengan zaman serta banyak pula tindak pidana yang tidak diatur secara terperinci.

Tindak pidana yang tidak diatur secara rinci oleh KUHP disebut dengan tindak pidana di luar KUHP atau disebut pula delik-delik khusus. Tindak-tindak pidana di luar KUHP merupakan sebuah permasalahan yang tidak kalah pentingnya untuk dirumuskan suatu aturan hukumnya agar setiap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan Negara ini dapat diberantas dan pelakunya dapat di pidana sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat merupakan satu elemen penting yang tidak bisa dilepaskan dari eksistensi sebuah perundangan. Sehingga kesadaran masyarakat akan hukum dapat membantu aparat penegak hukum dalam memberantas suatu tindak pidana. Perdagangan Orang merupakan salah satu tindak pidana yang juga memerlukan partisipasi dan dukungan masyarakat dalam upaya penanganannya sehingga kejahatan ini dapat diminimalisir.

Tindak pidana perdagangan orang atau disebut Human Trafficking semakin marak terjadi dan tak hanya dilakukan dalam satu wilayah teritorial suatu negara saja. Perdagangan orang menjadi permasalahan Hak Asasi Manusia saat manusia di jual dan dieksploitasi sedemikian rupa. Eksploitasi yang terjadi kini melibatkan lebih dari satu negara dan terjadi secara terorganisir sehingga kejahatan ini termasuk ke dalam jenis kejahatan transnasional yang terorganisir. Pada tahun 1995, PBB telah mengidentifikasi 18 jenis kejahatan transnasional, yaitu :

1. Pencucian uang,

2. Terorisme,

3. Pencurian benda seni dan budaya,

4. Pencurian kekayaan intelektual,

5. Perdagangan senjata gelap,

6. Pembajakan pesawat,

7. Pembajakan laut,

8. Penipuan asuransi,

9. Kejahatan komputer,

10. Kejahatan lingkungan,

11. Perdagangan orang,

12. Perdagangan bagian tubuh manusia,

13. Perdagangan narkoba,

14. Penipuan kepailitan,

15. Infiltrasi bisnis,

16. Korupsi,

17. Penyuapan pejabat publik atau pihak tertentu.

Seiring perkembangan masyarakat di Indonesia khususnya, banyak tindakan perdagangan orang terselubung yang terlihat seperti legal. Namun, faktanya banyak penyaluran tenaga kerja khususnya Wanita dengan berbagai usia ke luar negeri yang kemudian diperlakukan tidak semestinya. Para TKW diekspor keluar negeri tanpa dibekali kemampuan untuk melindungi diri merupakan awal dari rentannya para TKW yang berada di luar negeri. Kemampuan melindungi diri yang tidak diberikan kepada TKW membuat para TKW banyak yang menjadi korban kekerasan, korban pelecehan termasuk dijadikan pekerja seks. Sekalipun penyaluran TKW dilegalkan oleh undag-undang hal ini tidak begitu saja menepis anggapan adanya pegadangan orang secara terselubung, apalagi ketika TKW dijadikan sebagai komoditi ekonomi. Penyaluran Tenaga Kerja Wanita seperti inilah yang menyebabkan penyusun tertarik untuk mengambil judul Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Penyaluran Tenaga Kerja Wanita.

  1. Rumusan Masalah

Agar permasalahan yang dibahas tidak melebar, maka diperlukan rumusan masalah. Adapu permasalahan yang akan dibahas adalah :

  1. Bagaimana Hukum Nasional mengatur kejahatan Perdagangan Orang atau Trafficking?
  2. Bagaimana penyaluran Tenaga Kerja Wanita dapat menjadi salah satu modus Perdagangan Orang?

BAB II

TINJAUAN TEORI

A. Definisi Trafficking

Trafiking (="Trafficking") sebenarnya adalah sepenggal kata yang diambil dari makna keseluruhan mengenai "Trafficking in person" atau perdagangan manusia. Human Trafficking (perdagangan manusia) merupakan bentuk perbudakan moderen. Tiap tahun, ribuan wanita dan anak-anak dikirim dari satu negara ke negara lain, dan merupakan bagian dari kegiatan perdagangan manusia. Sementara tujuan utamanya adalah eksploitasi seksual, hal ini juga menjadi sumber tenaga kerja ilegal. Trafficking mewakili bentuk buruk kekerasan seksual yang tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan gender. Korban-korban dari Trafficking tersebut kebanyakan dari kaum wanita dan anak-anak yang hidup dalam kesulitan karena kemiskinan rentan terhadap kejahatan ini, yang seringkali dimotivasi oleh uang dan dalam banyak kasus melibatkan kejahatan kriminal yang terorganisir. Human Trafficking merupakan salah satu bentuk serius kejahatan terorganisir dan melibatkan pelanggaran hak asasi manusia.

Ada tiga elemen pokok yang terkandung dalam pengertian Trafficking di atas. Pertama, elemen perbuatan, yang meliputi: merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan, atau meneirma. Kedua, elemen sarana (cara) untuk mengendalikan korban, yang meliputi: ancaman, penggunaan paksaan, berbagai bentuk kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian/penerimaan atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban. Ketiga, elemen tujuannya, yang meliputi: eksploitasi, setidaknya untuk prostitusi atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan, penghambaan, dan pengambilan organ tubuh (Harkristuti Harkrisnowo dikutip dalam www.menkokesra.go.id).

Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan Trafficking sebagai: Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. (Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafiking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara)[2]

Sedangkan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2007 Trafficking adalah:

“Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”

Anak-anak di bawah umur yang semestinya memandang dunia dengan mata berbinar, hidup aman-tentram di bawah perlindungan dan kasih saying keluarganya, tiba, tiba harus tercerabut masuk ke dalam situasi yang eksploitatif dan kejam, menjadi korban sindikat perdagangan anak dan dilacurkan. adakah rasa peduli terbersit di benak kita akan nasib anak-anak perempuan yang menjadi korban Trafficking dan eksploitasi seksual komersial. Siapa pula sebetulnya yang mesti bertanggung jawab menangani kasus perdagangan anak yang makin meluas ke berbagai wilayah dan semakin mencemaskan.

Secara konseptual, yang dimaksud perdagangan perempuan dan anak-anak sebetulnya tidak hanya untuk kepentingan prostitusi atau bisnis jasa pelayanan seksual. Tetapi, intinya meliputi aktivitas perekrutan yang bernuansa penipuan maupun paksaan, pemindahan manusia dari suatu tempat ke tempat lain-bisa antar pulau atau bahkan lintas negara-untuk tujuan eksploitasi. Dalam berbagai kasus, anak-anak yang diperdagangakan seringkali mereka diperkerjakan pada sector yang berbahaya, pekerjaan terlarang, dijadikan kurir narkoba, untuk kerja paksa, pembantu rumah tangga, mengemis bahkan dijadikan korban eksploitasi seksual dalam bentuk pornografi, prostitusi maupun dikorbankan untuk para pedofil. Terkadang juga anak-anak diculik untuk kepentingan adopsi atau bahkan tak jarang sebagian di antaranya dimanfaatkan organ tubuhnya untuk kepentignan medis. Yang belakangan ini sering terjadi dalam bentuk organ tubuhnya yang sehat diambil untuk ditransplantasikan kepada orang-orang kaya yang membutuhkan.

Ada empat hal sifat dasar trafiking, yaitu :

  1. Bersifat manipulatif atau penyalahgunaan , yaitu penyimpangan dari rencana semula atau hal yang diinformasikan kepada korban. Pada saat membujuk dikatakan akan diberikan pekerjaan layak tetapi pada kenyataannya dijadikan budak, dieksploitasi, dipekerjakan pada pekerjaan buruk, dijadikan obyek transplantasi, dan sebagainya.
  2. Ada transaksi, dalam trafiking terjadi transaksi uang antara calo, penjual dan pembeli/pemakai.
  3. Tidak mengerti, yakni korban pada umumnya tidak mengerti bahwa ia akan menjadi korban dari tindak pidana, karena ketika akan bermigrasi dalam niatnya akan mencari pekerjaan atau tujuan lainnya yang tidak ada hubungan dengan sindikat tindak pidana.
  4. Ada migrasi, yaitu perpindahan korban yang melampaui batas negara atau batas propinsi. Karena faktor jarak dan melampaui batas-batas administrasi, maka trafiking biasanya dilakukan oleh sebuah sindikat.
  1. Bentuk-bentuk Human Trafficking:

Tindak pidana perdaganga orang dapat terjadi dimana saja oleh siapa saja. Kejahatan ini tentu mengundang kecemasan khususnya bagi masyarakat golongan menengah ke bawah. Namun dengan pengetahuan dan upaya serta masyarakat dan pemerintah terkait justru dapat menjadi pemutus jalur terjadinya perdagangan orang. Ada beberapa oknum yang mungkin melakukan tindak pidana perdagangan orang, yaitu :

    1. Agen Perekrut Tenaga Kerja

Agen perekrut tenaga kerja atau perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) membayar agen/calo (perseorangan) untuk mencari 24 Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia buruh di desa-desa, mengelola penampungan, memperoleh identifikasi dan dokumen perjalanan, memberikan pelatihan dan pemeriksaan medis serta menempatkan buruh dalam pekerjaannya di negara tujuan. Baik PJTKI yang terdaftar maupun tidak terdaftar melakukan praktik yang ilegal dan eksploitatif, seperti memfasilitasi pemalsuan paspor dan KTP serta secara ilegal menyekap buruh di penampungan. Koban biasanya disalurkan untuk menjadi pekerja seks.

    1. Agen

Agen/calo mungkin saja adalah orang asing yang datang ke suatu desa, atau tetangga, teman, atau bahkan kepala desa. Agen dapat bekerja secara bersamaan untuk PJTKI yang terdaftar dan tidak terdaftar, memperoleh bayaran untuk setiap buruh yang direkrutnya. Mereka sering terlibat dalam praktik ilegal seperti pemalsuan dokumen.

    1. Pemerintah

Pejabat pemerintah juga memainkan peranan dalam eksploitasi dan perdagangan migran. Keterlibatan mereka antara lain adalah memalsukan dokumen, mengabaikan pelanggaran dalam perekrutan dan ketenagakerjaan, atau memfasilitasi penyeberangan perbatasan secara ilegal. Mereka mungkin menyadari atau tidak menyadari bahwa perempuan yang perekrutan dan pengirimannya mereka fasilitasi adalah korban perdagangan.

4. Majikan

Majikan, apakah mereka terlibat atau tidak dalam perekrutan, terlibat dalam perdagangan jika mereka memaksa buruh yang direkrut untuk bekerja dalam kondisi eksploitatif. Seorang majikan terlibat dalam perdagangan jika ia tidak membayarkan gaji, secara ilegal menyekap buruh di tempat kerja, melakukan kekerasan seksual dan fisik terhadap buruh, memaksa buruh untuk terus bekerja di luar keinginan mereka, atau menahan mereka dalam penjeratan utang.

5. Pemilik dan Pengelola Rumah Bordil

Sama dengan majikan di atas, pemilik dan pengelola rumah bordil terlibat dalam perdagangan bila mereka memaksa seorang perempuan untuk bekerja di luar kemauannya, menahannya dalam penjeratan utang, menyekapnya secara ilegal, membatasi kebebasannya bergerak, tidak membayar gajinya, atau merekrut dan mempekerjakan anak di bawah 18 tahun,

6. Calo Pernikahan

Seorang calo pernikahan yang terlibat dalam sistem pengantin pesanan terlibat dalam perdagangan ketika ia mengatur pernikahan yang mengakibatkan pihak istri terjerumus dalam kondisi serupa perbudakan dan eksploitatif. Calo pernikahan mungkin menyadari atau tidak menyadari sifat eksploitatif pernikahan yang akan dilangsungkan.

7. Orang Tua dan Sanak Saudara

Orang tua dan sanak saudara lain menjadi pelaku perdagangan ketika mereka secara sadar menjual anak atau saudara mereka kepada seorang majikan apakah ke dalam industri seks atau sektor lain. Orang tua juga memperdagangkan anak mereka ketika mereka menerima pembayaran di muka untuk penghasilan yang akan diterima anak mereka di masa depan, atau menawarkan layanan dari anak mereka guna melunasi utang yang telah mereka buat, sehingga memaksa anak mereka masuk ke dalam penjeratan utang.

8. Suami

Suami yang menikahi dan kemudian mengirim istrinya ke sebuah tempat baru dengan tujuan untuk mengeksploitasinya demi keuntungan ekonomi, menempatkannya dalam status budak, atau memaksanya melakukan prostitusi, terlibat dalam perdagangan.

Berikut adalah beberapa bentuk Kejahatan Human Trafficking, yaitu :

    1. Kerja paksa seks dan eksploitasi seks
    2. Pembantu Rumah Tangga (PRT)
    3. Bentuk lain dari kerja migrant
    4. Penari, penghibur dan pertukaran budaya (terutama di luar negeri)
    5. Pengantin pesanan, terutrama di luar negeri
    6. Beberapa bentuk buruh/pekerja anak
    7. Penjualan bayi melalui peerkawinan palsu, terutama di luar negeri.
  1. Modus Operandi
    1. merekrut calon Pekerja wanita 16-25 tahun,
    2. dijanjikan bekerja di restoran, salon kecantikan karyawan, atau pabrik,
    3. Identitas dipalsukan,
    4. biaya administrasi, transportasi dan akomodasi ditipu oleh pihak agen,
    5. tanpa ada calling visa atau working permit atau penggunaan visa kunjungan singkat,
    6. Putusnya jaringan,
    7. Korban dijual, dan disekap, dan dipekerjakan sebagai PSK.
  2. Upaya Pemerintah dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang

1. Berpedoman pada UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

2. Memperluas sosialisasi UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO.

3. Perlindungan anak (UU No. 23 Tahun 2003).

4. Pembentukkan Pusat Pelayanan Terpadu (PP No. 9 Tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi atau korban TPPO).

5. Pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak (Kepres No. 88/2002).

6. Pembentukkan Gugus Tugas PTPPO terdiri dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat (PERPRES No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO).

7. Penyusunan draft Perda Trafficking.

BAB III

PEMBAHASAN

Trafficking adalah bentuk kejahatan perdagangan orang khususnya wanita dan anak-anak yang pada umumnya wanita dan anak-anak ini dijadikan sebagai objek dari kejahatan seksual. Dalam konvensi bangsa-bangsa, human Trafficking ini termasuk ke dalam jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948 meletakkan dasar bagi perlindungan terhadap HAM. Dinyatakan dalam Deklarasi (Ps. 3&4) bahwa :

“setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan perseorangan” dan bahwa “tak seorangpun akan diperlakukan sebagai budak atau hamba sahaya; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya akan dilarang.”

Berdasarkan deklarasi tersebut kejahatan Trafficking atau perdagangan orang menjadi salah satu wacana bagi hukum Internasional karena merupakan salah satu jenis kejahatan transnasional terorganisir.

Anak-anak merupakan salah satu objek yang tidakkalah rentan dari tindak kejahatan Trafficking. Padahal anak-anak yang seharsnya berada di bawah perlindungan dan kasih saying orang tua serta menikmati masa kecilnya harus pula terancam dengan kejahatan ini. Kondisi ini tidak terlepas dari factor berikut :

  1. Kemiskinan
  2. Tingkat pendidikan yang rendah
  3. Peran perempuan dalam keluarga
  4. Status dan kekuasaan
  5. Peran anak dalam keluarga
  6. Asal mula buruh ijon
  7. Pernikahan dini
  8. Kebijakan dan Undang-Undang bias gender
  9. Korupsi

Upaya berbagai elemen dalam memutus rantai perdagangan orang merupakan hal yang amat penting. Kepahaman masyarakat akan bahaya kejahatan ini dapat menjadikan masyarakat menjadi lebih waspada terhadap permasalahan yang timbul. Di sisi lain pemerintahpun terus mendengungkan upaya sosialisasi kejahatan Trafficking agar masyarakat tidak menjadi objek dari eksploitasi ini.

Perekrutan tenaga kerja wanita rupanya menjadi salah satu kedok tindak kejahatan Human Trafficking. Hal ini terjadi pada dua orang TKW bernama Elly dan Daniarti yang direkrut sebagai pembantu Rumah Tangga ke Irak. Perekrutan yang dimaksud serupa dengan yang dijelaskan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2007 Pasal 1 sebagai berikut :

“Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”

Yang dimaksud dengan perekrutan adalah :

Tindakan mendaftarkan seseorang untuk suatu pekerjaan atau aktivitas.”[3]

Perbuatan Andi Gunawan alias Fauzi alias Fauzi Nasution alias Aby Maulana dalam merekrut Darniati sebagai PRT di Kurdiskan Irak adalah suatu bentuk penipuan yang dilakukan dalam rangka untuk mengambil keuntungan dari calon TKW tindakan tersebut dalam Pasal 1 angka 7 UU No. 21 Tahun 2007 dikatakan sebagai eksploitasi. Dalam Undang-undang tersebut eksploitasi adalah :

“tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.”

Perekrutan yang dilakukan Andi Gunawan menempatkannya dalam kelompok agen yang berperan sebagai penyalur tenaga kerja yang bekerja sama dengan Jasa Penyalur Tenaga Kerja baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar. Hal inilah yang menjadi focus pemerintah dalam mensosialisasikan PJTKI yang akan menyalurkan masyarakat sebagai Tenaga Kerja sehingga masyarakat dapat lebih waspada terhadap agen-agen palsu semacam ini.

Perlindungan terhadap masyarakat nyatanya tidak cukup dengan sosialisasi akan bahaya terhadap eksploitasi pekerja wanita dan anak. Menurut penyusun, tidak selamanya Jasa Penyalur Tenaga Kerja yang terdaftarpun dapat benar-benar melindungi para pekerja di luar Negeri. Hal ini tercermin dari banyaknya kasus pelecehan seksual dan kekerasan yang terjadi terhadap tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri. Sehingga upaya lain yang dapat dilakukan pemerintah khususnya PJTKI adalah memberikan pelatihan atau pembekalan khusus agar TKW dapat melindungi diri dari tindak kejahatan yang mungkin terjadi.

Pada kasus yang terjadi terhadap Elly dan Darniati, pelaku dapat dikenai sanksi sebagai berikut :

  1. Pasal 2 UU NO 21 Tahun 2007 ayat (1) dan (2)

(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  1. Pasal 102,103 dan 104 UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN.
  2. Pasal 324 KUHP

Demikian pembahasan mengenai kasus perdagangan orang yang menimpa Elly dan Darniati sebagai korban perdagangan orang dengan modus Pembantu Rumah Tangga.

Sidang Kasus Trafficking Terhadap Darniati (PRT Migran) ke Kurdiskan Irak akan Digelar Besuk, Kamis,

Rabu, 09 April 2008 11:18:06

Klik: 1622

Kirim-kirim

Print version

Siaran Pers Migrant CARE


Sidang Kasus Trafficking Terhadap Darniati (PRT Migran) ke Kurdiskan Irak akan Digelar Besuk, Kamis, 10 April 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Pengungkapan kasus Elly Anita dan Darniati (PRT Migran Indonesia yang menjadi korban Trafficking ke Irak) saat ini telah sampai pada proses di peradilan. Kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Jl Ahmad Yani No 1 Pulo Mas Jakarta Timur.


Terungkapnya kasus tersebut bermula dari pengaduan Elly Anita dan Darniati yang terjebak di Kurdistan Irak pada September 2007. Elly Anita dan Darniati dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 7 November 2007. Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan investigasi dan penangkapan terhadap para anggota yang terlibat dalam sindikat perdagangan manusia. Pada hari Jum'at, tanggal 16 November 2007, Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Andi Gunawan alias Fauzi alias Fauzi Nasution alias Aby Maulana yang merupakan bagian dari sindikat Trafficking ke Irak, yakni melaklukan proses rekruitmen terhadap Darniati. Gunawan ditangkap di daerah lubang buaya RT 02 RW 003 Cipayung Jakarta Timur, yang kemudian ditahan di Mabes Polri. Setelah ditetapkan sebagai terdakwa, Gunawan kemudian dipindahkan ke tahanan kejaksaan dan saat ini ditahan di LP Cipinang.

Sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB dengan materi pemeriksaan saksi korban, yakni Darniati. Sidang akan diketuai oleh hakim Siswandriyono, S.H., M.H. dengan anggota Hiras Sihombing, S.H., dan Mansyurdin Caniago, S.H.


Terdakwa Gunawan di tuntut dengan pasal 102,103 dan 104 UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN. Gunawan dituntut dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 Milyar Rupiah dan paling banyak 15 Milyar Rupiah, atas tuduhan menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri secara perseorangan; menempatkan TKI tanpa ijin; menempatkan TKI pada tempat yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Diprosesnya kasus ini hingga tingkat peradilan merupakan suatu progress dalam penegakan hukum untuk kasus-kasus buruh migrant Indonesia. Migrant CARE berharap bahwa pengungkapan kasus Trafficking ini tidak hanya menyeret calo, tetapi juga bisa menjerat PJTKI yang memberangkatkan Darniati ke Yordania hingga terjebak di Negara konflik Irak.


Sidang besuk akan dihadiri oleh beberapa PRT migrant korban sindikat Trafficking di Irak, antara lain Darniati, Elly Anita, Castini, dan Siti Julaihah. Sidang juga akan dihadiri oleh Migrant CARE yang selama ini melakukan pendampingan kepada para korban dari Irak. Anggota DPR RI yang concern pada Trafficking direncanakan juga akan hadir, yakni Latifah Iskandar (anggota Komisi VIII dan mantan ketua pansus RUU Trafficking), serta Sonny S. (anggota komisi IX DPR RI).

Jakarta, 9 April 2008

http://www.migrantcare.net/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=6&artid=174

www.migrantcare.net/mod.php?mod=publisher&op...cid=6...

BAB IV

KESIMPULAN

Trafficking adalah kejahatan perdagangan orang yang dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2007 didefinisikan sebagai :

“Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”

Trafficking terjadi pada kaum atau golongan rentan seperti wanita dan anak-anak. Kejahatan ini pun banyak terjadi karena factor ekonomi yang membuat masyarakat tertarik oleh iming-iming agen penyalur tenaga kerja palsu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bekerja di luar negeri. Hal inilah yang harus menjadi perhatian dari berbagai elemen masyarakat termasuk pemerintah,.

Dalam kasus yang terjadi terhadap Elly dan Darniati keduanya di salurkan ke Irak dengan modus dijadikan Pembantu Rumah tangga. Namun yang terjadi adalah keduanya judtru menjadi korban perdagangan orang. Atas dasar inilah pelaku bernama Andi Gunawan dikenai hukuman berdasarkan :

1. Pasal 1 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007

2. Pasal 102,103 dan 104 UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN

3. Pasal 324 KUHP

REFERENSI

Undang-undang :

UU NO. 21 Tahun 2007

KUHP

UU NO 39 Tahun 2004

Kepres No. 87 Tahun 2002

Buku :

Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Bandung: Refika Aditama, 2000

Internet:

Narwasty Vike Karundeng .Penulis adalah Koordinator Pusat Informasi dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PIPPA-BKOW) Kepala Sekretariat Satuan Tugas Anti Trafiking Propinsi Sulut (STAT Sulut)

http://osdir.com/ml/culture.region.indonesia.ppi-india/2005-03/msg01095.html culture.region.indonesia.ppi-india

posting oleh ODI SHALAHUDDIN FEBRUARI 3CHILD TRAFFICKING, MOHAMMAD FARID, PERDAGANGAN ANAK, TRAFFICKING. http://odishalahuddin.wordpress.com/2010/02/03/perdagangan-trafficking-anak-dan-perempuan-masalah-definisi/,,jumat 25 November 2011 jm : 18:00

http://karawang.blog.com/2010/05/20/pengertian-trafficking-perempuan/rezalubis.blogspot.com/2009/10/trafficking-di-tinjau-dari-kuhp.html

http://rezalubis.blogspot.com/2009/10/trafficking-di-tinjau-dari-kuhp.html

http://www.gerakanantitrafficking.com/index.php?option=com_content&view=article&id=56:definisi-trafficking&catid=40:data

www.gerakanantitrafficking.com/index.php?...article...trafficking..

http://www.kpai.go.id/publikasi-mainmenu-33/artikel/38-melawan-trafficking.html?showall=1

www.kpai.go.id/publikasi...33/artikel/38-melawan-trafficking.html?...

http://ipank678.wordpress.com/2011/01/15/perdagangan-perempuan-dan-anak/

ipank678.wordpress.com/2011/.../perdagangan-perempuan-dan-anak...

http://www.bppkb.sultengprov.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=55:peranan-pemerintah-dalam-mengantisipasi-bahaya-human-trafficking&catid=40:berita-terkini

www.bppkb.sultengprov.go.id/index.php?...article...trafficking...

http://happy-susanto-files.blogspot.com/2007/07/potret-trafficking-di-indonesia.html

happy-susanto-files.blogspot.com/.../potret-trafficking-di-indonesia.h...

DAFTAR ISTILAH

Arti dan Pengertian Istilah yang Dipakai dalam Definisi Trafiking:

Berikut ini adalah beberapa arti dan pengertian istilah penting yang dipakai sesuai definisi trafiking:

Eksploitasi : Memanfaatkan seseorang secara tidak etis demi kebaikan atau keuntungan seseorang.

Eksploitasi Pekerja : Mendapat keuntungan dari hasil kerja orang lain tanpa memberikan
imbalan yang layak

Perekrutan : Tindakan mendaftarkan seseorang untuk suatu pekerjaan atau aktivitas.

Agen : Orang yang bertindak atas nama pihak lain, seseorang yang memfasilitasi proses migrasi (pemindahan) baik migrasi sah maupun tidak sah.

Broker/makelar: Seseorang yang membeli atau menjual atas nama orang lain.

Kerja Paksa & Praktek serupa Perbudakan : Memerintahkan seseorang untuk bekerja atau memberikan jasa dengan menggunakan kekerasan atau ancaman, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang dominan, penjeratan utang, kebohongan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya. Kerja paksa dapat dilakukan demi keuntungan pemerintah, individu pribadi, perusahaan atau asosiasi.

Penghambaan : Keadaan di mana seseorang berada di bawah penguasaan seorang pemilik atau majikan; atau hilangnya kebebasan pribadi, untuk bertindak sebagaimana yang dikehendakinya.

Perbudakan : Keadaan di mana seseorang terbelenggu dalam penghambaan sebagai milik seorang penguasa budak atau suatu rumah tangga; atau praktek untuk memiliki budak; atau metode produksi di mana budak merupakan tenaga kerja pokok.

Perbudakan Seksual : Ketika seseorang memiliki orang lain dan mengeksploitasinya untuk aktivitas seksual.

Prostitusi : Tindakan seksual yang dilakukan untuk memperoleh uang.

Pekerja Seks Komersial : Seseorang yang melakukan tindakan seksual untuk memperoleh uang.

Prostitusi Anak: Prostitusi yang dilakukan anak, yang merupakan salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.

Prostitusi Paksa: Mendesak (memaksa) seseorang untuk bekerja sebagai pekerja seks.

Pekerja Hiburan: Seseorang yang dipekerjakan di bidang jasa layanan/service dengan kondisi kerja eksploitatif, pornaaksi/striptease dan kondisi rentan.

Rentan : Menghadapi kemungkinan besar untuk dilukai atau mudah untuk diserang.

Diharapkan dengan mengerti secara keseluruhan apa itu trafiking membuat kita lebih peka dan sensitive di dalam mengenali dan menangani persoalan trafiking di sekitar kita.

TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PENYALURAN TENAGA KERJA WANITA

Makalah

Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Terstruktur Mata Kuliah Delik-delik Khusus

Oleh :

Ari Irawan

Asep Adang Nugraha

Neneng Fitria Nurhasanah

Siddik Saeful Insan

Tini Rohimah

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM

UIN SUNAN GUNUNG DJATI

BANDUNG

2011



[1] Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 2008., hlm., 4

[3] Narwasty Vike Karundeng. Penulis adalah Koordinator Pusat Informasi dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PIPPA-BKOW) Kepala Sekretariat Satuan Tugas Anti Trafiking Propinsi Sulut (STAT Sulut)

http://osdir.com/ml/culture.region.indonesia.ppi-india/2005-03/msg01095.html culture.region.indonesia.ppi-india