Aksi Ruang Terbuka HIjau (RTH) Pemkot Bandung


Pemkot Dinilai Abaikan Eksploitasi KBU
PDF
Print

Wednesday, 26 January 2011
BANDUNG (SINDO) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi Mahasiswa Independen (ARMI) kemarin mendatangi DPRD Kota Bandung di Jalan Aceh.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dinilai telah melanggar aturan Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai kawasan hijau. Menurut koordinator aksi, Ricky Fadilah, pelanggaran pemkot paling berat adalah mengubah status kawasan Punclut yang semula merupakan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi perumahan dengan kepadatan rendah. Hal tersebut tergambar dari pewarnaan peta kawasan yang semula hijau menjadi kuning.

Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan KBU sebagai kawasan lindung sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2003 didukung oleh Perda Kota Bandung No 2 Tahun 2004.“Ini artinya Pemkot Bandung tidakmenghargainiatbaikPemprov Jabar untuk mengembalikan KBU menjadi kawasan hijau,”ujar Ricky. Ricky mengatakan, akibat pelanggaran Pemkot Bandung tersebut, saat ini KBU menjadi rusak karena eksploitasi besar-besaran pemilik modal.

Mereka berlomba-lomba mendirikan berbagai macam bangunan mulai rumah hunian sampai restoran.Kondisi tersebut dikhawatirkan akan memperburuk lingkungan di KBU dan hilangnya persediaan air tanah bagi warga Kota Bandung. “Pelanggaran tersebut memberi celah bagi kaum kapitalis untuk mengeksploitasi KBU sesuka hati,”katanya. Atas dasar tersebut,ARMI menolak KBU menjadi lokasi pembangunan perumahan dan fasilitas pariwisata.

Pihaknya juga berencana memberikan rekomendasi kepada menteri lingkungan hidup untuk mengkaji pelanggaran di KBU,khususnya kawasan Punclut yang masuk wilayahadministratifKotaBandung. Selanjutnya, mendesak Wali Kota Bandung Dada Rosada mencabut Keputusan Wali Kota Nomor 640/Kep.Punclut-Huk/2005 tanggal 12 Agustus 2005 tentang Kelayakan Lingkungan Pembangunan Kawasan Wisata dan Hunian Terpadu Punclut.

Lalu,mencabut Perda Kota Bandung No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2004. “Kami akan mengawal kebijakan yang kami tuntut hingga dikabulkan,” tandasnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Asep Dedi berkesempatan menemui para peserta aksi dan menanggapi tuntutannya. Menurut Asep, untuk sementara waktu pihaknya belum bisa memberikan jawaban pasti terkait tuntutan yang diajukan, karena terkait kebijakan tentunya harus melalui prosedur.

Namun, dirinya berjanji dalam waktu dekat akan menyampaikan nota berisi tuntutan tersebut kepada ketua DPRD Kota Bandung untuk kemudian disampaikan kepada Pemkot Bandung. “Saya belum bisa menjanjikan apa-apa sekarang,tapi secepatnya akan saya kirim nota pada ketua dewan,”janjinya.

Anggota Komisi D Tatang Suratisyangjugasaatitumenerimapeserta aksi,mengatakan bahwa sebenarnya Pemkot Bandung sudah sangat konsen dengan penyediaan lahan terbuka hijau. “Kawasan hijau jangan hanya dilihat di KBU, karena selama ini Pemkot Bandung sudah berupaya menambah kawasan hijaunya. Di wilayah timur dan berbagai wilayah lain kawasan hijau terus diupayakan,”katanya. (agung bakti sarasa)