Surat Panggilan (RELAAS)


SURAT PANGGILAN PIHAK-PIHAK YANG BERPERKARA
(Pasal 121 HIR/ 145 R.Bg)

SURAT PANGGILAN (RELAAS)
Nomor : 2366/Pdt.G/2010/PA.Bdg

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIEM

            Pada hari ini, Selasa tanggal  23 November 2010 saya, Nurul Huda S. Ag Juru sita Pengganti pada pengadilan Agama Bandung atas Perintah Ketua Majelis tanggal 20 Novenber 2010 ;
TELAH MEMANGGIL
Nama                           : Widia Ramadhani, S.HI
Umur                            : 25 Tahun
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Wirausaha
Tempat tinggal di          : Rt. 08 Rw. 04 Desa Kertasari Kecamatan Manglayang  Kabupaten Bandung Sebagai Termohon

Untuk datang menghadap di muka persidangan pengadilan Agama Bandung Jalan Raya Antapani No. 405 Bandung Pada Hari Senin tanggal 30 November 2010 pukul 09.00 WIB, juga telah diserahkan kepada pihak termohon sehelai salinan surat permohonan yang diajukan oleh pemohon dengan diterangkan bahwa permohonan itu oleh pihak termohon dapat dijawab dengan lisan/ tertulis yang ditandatangani olehnya sendiri atau kuasanya serta diajukan pada waktu sedang siding tersebut di atas.

Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan di sana bertemu / tidak bertemu dan berbicara dengan ;

Kepala desa setempat dan menitipkan surat pemanggilan ini kepadanya untuk disampaikan kepada pihak termohon yang bernama Widia Ramadhani, S.HI.

            Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepada termohon sehelai salinan surat panggilan ini;

Demikian surat ini dibuat dan ditandatangani oleh saya juru sita pengganti;





Termohon                                                                     Juru Sita Pengganti




Widia Ramadhani, S.HI binti Suratman                          Nurul Huda, M. Ag





SURAT PANGGILAN PIHAK-PIHAK YANG BERPERKARA
(Pasal 121 HIR/ 145 R.Bg)

SURAT PANGGILAN (RELAAS)
Nomor : 3455/Pdt.G/2010/PA.Bdg

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIEM

            Pada hari ini, Selasa tanggal  23 November 2010 saya, Burhanuddin, SH Juru sita Pengganti pada pengadilan Agama Bandung atas Perintah Ketua Majelis tanggal 20 Novenber 2010 ;

TELAH MEMANGGIL

Nama                           : Agus Wanto Natanegara, S.HI
Umur                            : 34 Tahun
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Wirausaha
Tempat tinggal di          : Rt. 10 Rw. 02 Desa Jatimulya Kecamatan Margahayu  kota Bandung Sebagai Permohon

Untuk datang menghadap di muka persidangan pengadilan Agama Bandung Jalan Raya Antapani No. 405 Bandung Pada Hari Senin tanggal 30 November 2010 pukul 09.00 WIB.

Sehubungan dengan  dengan akan dilaksanakan siding dalam perkara perdata tersebut, antara :

Agus Wanto Natanegara, S.HI bin Dedi Iskandar         Sebagai Pemohon
Widia Ramadhani, S.HI binti Suratman              Sebagai Termohon

Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan di sana bertemu / tidak bertemu dan berbicara dengan ;
Pemohon dan memberikan surat pemanggilan ini kepadanya untuk

            Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepada termohon sehelai salinan surat panggilan ini;

Demikian surat ini dibuat dan ditandatangani oleh saya juru sita pengganti;

Termohon                                                                     Juru Sita Pengganti




Agus Wanto Natanegara Bin Dedi Iskandar                              Burhanuddin, SH








PENUNJUKKAN PANITERA SIDANG
Nomor : 2860/Pdt.G/2010/PA.Bdg

            Panitera Pengadilan Agama telah membaca surat penetapan ketua Pengadilan Agama Bandung Nomor 2860/Pdt.G/2010/PA.Bdg tanggal 19 Novenber 2010 tentang Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim;

Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk seorang panitera pengganti seperti tersebut di bawah ini;


MENUGAKSAN
Saudara Asep Rahmat Jatnika, SH sebagai panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis Hakim

Dalam perkara Nomor : No. 01765/pdt.G/2009/PA.Bdg


                                               
                                                                        Bandung, 21 November 2010
                                                                        Panitera,



                                                                        NENENG FITRIA NURHASANAH, S.HI




























Penetapan Hari Sidang
(Ps 121 HIR)

PENETAPAN
Nomor : 0213/pdt.G/2009/PA.BDG

Ketua Majelis Pengadilan Agama Bandung membaca surat permohonan tertanggal 25 November 2010 Nomor : 1925/Pdt.G/2009/PA.Bdg dalam Perkara antara :

Agus Wanto Natanegara, S.HI bin Dedi Iskandar, Umur 34 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan wirausaha, tempat kediaman Jalan Kebon Gedang Rt. 10 Rw. 02 Desa Jatimulya Kecamatan Margahayu  kota Bandung sebagai “Pemohon”;

                                 M E L A W A N

Widia Ramadhani Binti Suratman, Umur 25 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wirausaha, tempat kediaman Jalan Raya Cipacing Rt. 08 Rw. 04 Desa Kertasari Kecamatan Manglayang  Kabupaten Bandung sebagai “termohon”;

            Membaca, penetapan Ketua Pengadilan Agama Bandung Tertanggal 25 November 2010 Nomor 01765/pdt.G/2009/PA.Bdg tentang penunjukkan Majelis Hakim;

            Menimbang, bahwa hari siding dalam perkara tersebut harus ditetapkan;

Memperhatikan, Pasal 121 HIR serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;

MENETAPKAN

Menentukan, bahwa pemeriksaan tersebut akan dilangsungkan pada hari Senin tanggal 29 November 2010 pukul 09.00 WIB;

            Memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara supaya datang di muka persidangan pengadilan Agama Bandung pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut di atas, sekaligus membawa saksi-saksi yang didengar, atau surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkara ini;

            Memerintahkan pula supaya pada pemberitahuan itu kepada pihak termohon diserahkan sehelai salinan surat permohonan dengan diberitahukan bahwa jika dikehendakinya permohonan tersebut dapat dijawab olehnya atau kuasanya yang sah secara tertulis atau lisan serta diajukan pada waktu siding tersebut;

            Menentukan, bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua belah pihak yang berperkara dengan hari siding paling sedikit harus ada tiga hari;

                                                                                    Ditetapkan di    : Bandung
                                                                                    Pada tanggal     : 26 November 2010
                                                                                    Ketua Majelis,



                                                                                    DHARMA WIJAYA, S.HI., MH

Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim
(Ps 17 (1) UU No. 4 Tahun 2004)

PENETAPAN
Nomor : 01765/pdt.G/2009/PA.Bdg

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIEM

            KETUA Pengadilan agama Bandung telah membaca surat permohonan tertanggal 21 November 2010 Nomor 32576/pdt.G/2009/PA.Bdg :

            Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya tersebut di bawah ini :

Menimbang, oleh karenanya diperintahkan kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menetakan hari sidangnya;

Memperhatikan, Pasal 17 ayat (1) undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman, serta ketentuan-ketentuanlain yang bersangkutan;

MENETAPKAN
Menunjuk :
  1. ROHMAN SOEDIRJA S.HI sebagai Hakim Ketua
  2. SRI DIANA SARI, S.HI sebagai Hakim Anggota
  3. DEDEN RAHMAT, SH sebagai Hakim Anggota



Ditetapkan di    : Bandung
Pada Tanggal 23 November 2010
Ketua Pengadilan Agama Bandung,




Drs. H. Muhiddin, MH
NIP. 1213344 19834 1009