Contoh Berita Acara


BERITA ACARA
No. 01765/pdt.G/2009/PA.BDG
Pemeriksaan persidangan pengadilan Agama Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 14 Februari 2009 dalam perkara pihak-pihak antara :
AGUS WANTO NATANEGARA, M.Ag, memilih domisili di kantor kuasa hukumnya Jalan Malaka Nomor 19 D Lantai II, Jakarta kota, sebagai penggugat
Lawan
LESLIANA CAROLIN, bertempat tinggal di Jalan A. Yani No.350 Rt. 06 Rw. 04 Cicadas, kelurahan Cibeunying, Bandung, sebagai tergugat.
Susunan persidangan :
Tw. ROHMAN SOEDIRJA S.HI sebagai Hakim Tunggal
Ny. RATNA SARI DEVI, SH, sebagai panitera pengganti
            Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh hakim, maka kedua belah pihak berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan penggugat diwakili oleh kuasanya NENENG FITRIA NURHASANAH, S.HI & ASSOCIATES, datang menghadap, berdasarkan surat kuasa Nomor 234/12/2010 tanggal 14 Februari 2009 :
            Tergugat tidak datang menghadap atau menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya meskipun ia menuntut Berita Acara Pengadilan tanggal 8 Februari 2009 yang dibacakan di persidangan telah dipanggil dengan sepatutnya untuk datang menghadap pada hari ini.
            Hakim kemudian menunda pemeriksaan perkara ini sampai hari senin tanggal 21 Februari 2009 pukul 09.00 pagi dan diperintahkan kepada juru sita untuk memanggil tergugat sekali lagi dan kepada penggugat/kuasanya, supaya datang menghadap pada hari senin tanggal persidangan tersebut tanpa dipanggil lagi.
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh hakim, maka persidangan kemudian dinyatakan ditutup.
Demikian dibuat berita acara persidangan ini yang ditanda tangani oleh hakim dan panitera pengganti.
            Panitera Pengganti                                                        Hakim


Ny. RATNA SARI DEVI, SH                         Tw. ROHMAN SOEDIRJA, S.HI
BERITA ACARA
No. 01765/pdt.G/2009/PA.BDG
(lanjutan)
Pemeriksaan persidangan pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 14 Februari 2009 dalam perkara pihak-pihak antara :
AGUS WANTO NATANEGARA, M.Ag Lawan LESLIANA CAROLIN
            Susunan persidangan sama dengan minggu lalu
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh hakim, maka kedua belah pihak berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan.
Kuasa penggugat dating menghadap :
Kuasa tergugat, GUNAWAN SETIABUDI, SH datang menghadap berdasarkan surat kuasa Nomor 7665/12/2010 tangga 16 Februari 2009.
Hakim lalu berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara akan tetapi tidak berhasil.
Kemudian oleh hakim dibacakan surat gugatan penggugat yang terdaftar di kepaniteraan pengadilan Negeri Bandung Tanggal 17 Januari 2009 di bawah Nomor perkara 01765/pdt.G/2009/PA.BDG., dan atas pernyataan hakim, penggugat menerangkan tetap pada gugatannya.
            Selanjutnya hakim menyatakan bahwa persidangan untuk perkara ini dinyatakan tertutup untuk umum.
Kepada tergugat
Apakah saudara mengerti maksud
Gugatan penggugat?
-         Saya sudah mengerti maksud gugatan tersebut
Apakah saudara telah siap
mengajukan jawaban hari ini?
-         saya belum menyiapkan jawaban pada hari ini dan untuk itu mohon agar saya diberikan kesempatan mengajukan jawaban tersebut pada persidangan berikutnya
selanjutnya hakim menyatakan bahwa persidangan untuk perkara ini terbuka untuk umum, lalu menunda pemeriksaan perkara ini sampai hari Senin tanggal 17 Februari 2009 pukul 09.00 pagi untuk memberikan kesempatan kepada tergugat mengajukan jawaban dan diperintahkan kepada kedua belah pihak berperkara datang menghadap pada hari dan tanggal persidangan tersebut tanpa dipanggil lagi.
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh hakim maka persidangan kemudian dinyatakan ditutup.
Demikian dibuat berita acara persidangan ini yang ditanda tangani oleh hakim dan panitera pengganti.

Panitera Pengganti                                                        Hakim


Ny. RATNA SARI DEVI, SH                         Tw. ROHMAN SOEDIRJA, S.HI
BERITA ACARA
No. 01765/pdt.G/2009/PA.BDG
(lanjutan)
Pemeriksaan persidangan pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari senin tanggal 28 Februari 2009 dalam perkara pihak-pihak antara :
AGUS WANTO NATANEGARA lawan LESLIANA CAROLIN
Susunan persidangan sama dngan siding yang lalu
Setelah persidangan di buka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh hakim, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan.
Kuasa penggugat datang menghadap :
Kuasa tergugat datang menghadap :
Selanjutnya hakim lalu menyatakan bahwa persidangan untuk perkara ini tertutup untuk umum.
Atas pertanyaan Hakim penggugat dan tergugat menyatakan tetap pada pendiriannya masing-masing dan mohon agar persidangan ini dilanjutkan, lalu sidang untuk pemeriksaan perkara ini dinyatakan tertutup untuk umum.
Atas pertanyaan hakim, kuasa penggugat menyatakan akan memberi jawaban secara lisan atas gugatan penggugat :
Apakah benar penggugat telah menikah dengan
tergugat pada tanggal 23 Oktober 2008
dihadapan pejabat Kantor Urusan
Agama Kecamatan Cibeunying Kidul?
-         ya, Benar
Apakah benar bahwa pernikahan penggugat
 dengan tergugat tidak dihadiri
oleh penggugat secara langsung?
-         ya, Benar
Apakah Penggugat dengan tergugat
baru dipertemukan setelah akad
nikah dilangsungkan?
-         ya, benar
Apakah tergugat merasa tidak
bahagia denganpernikahan ini?
-         ya, benar. Karena setelah pertemuan kami setelah akad nikah, penggugat tidak pernah memperlakukan tergugat layaknya seorang istri
lalu bagaimana tanggapan tergugat
bahwa penggugat mengajukan
gugatan pembatalan nikah?
-         tergugat tidak merasa keberatan atas gugatan tersebut

apakah masih ada keterangan lain
yang akan tergugat
sampaikan ke
sidang ini?
-         tidak ada
Atas pertanyaan Hakim, penggugat dalam repliknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
- Benar bahwa penggugat tidak menghendaki terjadinya pernikahan tersebut, yang berlangsung pada tanggal 23 Oktober 2008 dengan alasan pernikahan tersebut adalah kehendak kedua orangtua penggugat.
- Benar bahwa penggugat bertemu dengan tergugat setelah akad nikah selesai sekitar 2 minggu setelah akad dilaksanakan.
- Benar bahwa setelah berlangsungnya akad nikah penggugat tidak pernah memperlakukan tergugat sebagaimana layaknya seorang istri
            Atas pertanyaan hakim, tergugat tetap dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada jawabannya ;
            Selanjutnya atas pertanyaan hakim, penggugat telah siap dengan bukti surat dan saksi keluarga ;
Atas pertanyaan hakim, penggugat menyerahkan bukti surat berupa kutipan akta nikah Nomor 354/23/X/2008 tanggal 28 Oktober 2008 yang dikeluarkan oleh kepala kantor urusan agama kecamatan Cibeunying Kidul, kota Bandung.
Kemudian setelah bukti surat tersebut diperiksa dan dicocokkan dengan aslinya, ternyata cocok, lalu oleh hakim surat tersebut diberi tanda P.1., kemudian dimasukkan ke dalam berkas perkara ;
Atas pertanyaan hakim, tergugat membenarkan bukti surat yang diajukan oleh pihak penggugat tersebut.
Atas pertanyaan hakim, tergugat dalam persidangan ini tidak akan mengajukan alat bukti surat ;
Selanjutnya, dipanggil masuk menghadap saksi penggugat yang atas pertanyaan hakim mengaku bernama Tsania Al-Azhariyah, umur 23 tahun, Agama Islam, Pekerjaan buruh, tempat tinggal di Hantap, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Hubungan dengan penggugat sebagai adik kandung ;
Kemudian saksi tersebut mengucapkan sumpah yang berbunyi : ”Wallahi, demi Allah, saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dari pada yang sebenarnya”. Lalu hakim mengajukan pertanyaan sebagai beriktu :
Apakah benar penggugat dengan tergugat menikah pada tanggal 28 Oktober 2008?
                                                                                    Ya, Benar
Apakah Penggugat hadir
dalam pernikahan
tersebut?
Tidak, penggugat tidak hadir karena sedang berada di Jerman
Apakah Benar bahwa penggugat tidak
menghendaki adanya pernikahan
ini, melainkah kehendak
dari orangtua
penggugat?
Ya, benar. Pernikahan penggugat dan tergugat terjadi karena perjodohan
Apakah saksi sudah berusaha untuk
mempersatukan penggugat
dan tergugat?
Ya, saksi sudah berusaha. Tetapi penggugat tetap pada pendiriannya untuk
membatalkan pernikahan tersebut
Apakah masih ada keterangan lain
yang akan saksi sampaikan
ke sidang ini?
                                                                                    Tidak ada
Atas pertanyaan hakim, penggugat membenarkan semua keterangan saksi tersebut;
Atas pertanyaan hakim, tergugat menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi keluarga penggugat.
Atas pertanyaan hakim, tergugat menyatakan tidak akan mendatangkan saksi ke dalam ruang persidangan.
Atas pertanyaan hakim, baik penggugat maupun tergugat dalam kesimpulannya secara lisan menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan apapun kecuali mohon agar hakim menjatuhkan putusan.
Ketua majlis hakim menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini dianggap cukup. Kemudian dalam sidang yang terbuka untuk umum, ketua majelis hakim menyatakan sidang diundur untuk musyawarah majelis, dan akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 14 Maret 2009 jam 09.00 WIB, dengan perintah agar kedua pihak yang berperkara menghadap lagi pada hari dan tanggal sidang tersebut tanpa dipanggil lagi.
Setelah pengunduran sidang tersebut diumumkanoleh hakim, lalu sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua Majelis hakim dan panitera pengganti Pengadilan Agama tersebut.
Panitera Pengganti                                                        Hakim


Ny. RATNA SARI DEVI, SH                         Tw. ROHMAN SOEDIRJA, S.HI





Setelah kuasa tergugat membacakan jawaban tersebut lalu hakim mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
Kepada Kuasa Penggugat
Apakah saudara telah siap mengajukan replik pada hari ini?
           
-         Saya belum siap mengajukan replik pada hari ini dan mohon agar diberi kesempatan untuk mengajukannya pada persidangan berikutnya.
Selanjutnya hakim menyatakan bahwa persidangan untuk perkara ini terbuka untuk umum, lalu menunda pemeriksaan perkara ini sampai hari senin tanggal 14 Maret 1989 Pukul 09.00 pagi untuk memberi kesempatan kepada penggugat mengajukan replik dan diperintahkan kepada kedua belah pihak berperkara datang menghadap pada hari dan tanggal persidangan tersebut tanpa dipanggil lagi.
Setelah penundaan tersebut diumumkanoleh hakim maka persidangan kemudian dinyatakan ditutup.
Demikian dibuat berita acara persidangan ini yang ditandatangani oleh hakim dan panitera pengganti.
Panitera Pengganti                                                        Hakim


   Ny. Tuminah                                           Tw. Siregar, S.H
(Lanjutan)
Pemeriksaan persidangan pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari senin tanggal 14 Maret 1989 dalam perkara pihak-pihak antara :
Ong keh sing (F. ADHIPURNA) lawan Ong Bwee Nio (Ny. LINDIASTUTI)
Susunan persidangan sama dngan siding yang lalu
Setelah persidangan di buka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh hakim, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan.
Kuasa penggugat datang menghadap :
Kuasa tergugat datang menghadap :
Selanjutnya hakim lalu menyatakan bahwa persidangan untuk perkara ini tertutup untuk umum.
Atas pertanyaan hakim, kuasa penggugat menyatakan bahwa ia telah siap dengan repliknya dan selanjutnya kuasa penggugat mengajukan replik tersebut sebagai berikut :









Setelah kuasa penggugat membacakan replik tersebut, lalu hakim mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
Apakah saudara telah siap mengajukan duplik hari ini?

Saya belum siap mengajukan duplik pada hari ini dan mohon agar diberi kesempatan untuk mengajukannya pada persidangan berikutnya.
            Selanjutnya hakim menyatakan bahwa persidangan untuk perkara ini terbuka untuk umum, lalu menunda pemeriksaan perkara ini sampai hari senin tanggal 21 Maret 1989 Pukul 09.00 pagi untuk memberikan kesempatan kepada tergugat mengajukan duplik dan diperintahkan kepada kedua belah pihak berperkara datang menghadap pada hari dan tanggal persidangan tersebut tanpa dipanggil lagi.
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh hakim maka persidangan kemudian dinyatakan ditutup.
Demikian dibuat berita acara persidangan ini yang ditandatangani oleh hakim dan panitera pengganti.

            Panitera Pengganti                                                        Hakim


   Ny. Tuminah                                           Tw. Siregar, S.H
(Lanjutan)
Pemeriksaan persidangan pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari senin tanggal 214 Maret 1989 dalam perkara pihak-pihak antara :
Ong keh sing (F. ADHIPURNA) lawan Ong Bwee Nio (Ny. LINDIASTUTI)
Susunan persidangan sama dngan siding yang lalu
Setelah persidangan di buka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh hakim, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan.
Kuasa penggugat datang menghadap :
Kuasa tergugat datang menghadap :
Selanjutnya hakim lalu menyatakan bahwa persidangan untuk perkara ini tertutup untuk umum.
Atas pertanyaan hakim, kuasa penggugat menyatakan bahwa ia telah siap dengan repliknya dan selanjutnya kuasa penggugat mengajukan replik tersebut sebagai berikut :









Setelah mendengar keterangan kuasa tergugat di dalam duplik sebagaimana tersebut, hakim lalu menyatakan bahwa persidangan dalam tahap jawab- menjawab telah cukup.
Selanjutnya hakim menyatakan bahwa persidangan untuk perkara ini terbuka untuk umum, lalu menunda pemeriksaan perkara ini sampai hari senin tanggal 2 Mei 1989 Pukul 09.00 pagi untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak mengajukan bukti-bukti dan diperintahkan kepada kedua belah pihak berperkara datang menghadap pada hari dan tanggal persidangan tersebut tanpa dipanggil lagi.
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh hakim maka persidangan kemudian dinyatakan ditutup.
Demikian dibuat berita acara persidangan ini yang ditandatangani oleh hakim dan panitera pengganti.

Panitera Pengganti                                                        Hakim


   Ny. Tuminah                                           Tw. Siregar, S.H






(lanjutan)

Pemeriksaan persidangan pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari senin tanggal 21 Maret 1989 dalam perkara pihak-pihak antara :
Ong keh sing (F. ADHIPURNA) lawan Ong Bwee Nio (Ny. LINDIASTUTI)
Susunan persidangan sama dngan siding yang lalu
Setelah persidangan di buka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh hakim, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan.
Kuasa penggugat datang menghadap :
Kuasa tergugat datang menghadap :
Selanjutnya hakim lalu menyatakan bahwa persidangan untuk perkara ini tertutup untuk umum.
Atas pertanyaan hakim, kuasa penggugat menyatakan bahwa pada hari ini ia telah siap dengan surat bukti dan saksi-saksi serta mohon agar bukti-bukti tersebut dapat diterima.
Selanjutnya atas perintah hakim, kuasa penggugat menyerahkan surat bukti berupa sehelai asli akte perkawinan No. 23/1956 tanggal 4 April 1956 yang oleh hakim surat bukti tersebut kemudian diberi kode P.1.